Sehatki.com – JAKARTA – Badan Pengawas Solusi kemudian Makanan (BPOM) RI menemukan bakteri berbahaya bacillus cereus pada jajanan dengan syarat China, Latiao yang digunakan memicu kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) pada tujuh area di dalam Indonesia. Temuan ini berdasarkan hasil penelusuran serta pengujian sampel di area laboratorium.
Produk berbahan dasar tepung ini diketahui mengakibatkan gejala keracunan seperti sakit perut, mual, serta muntah pada korban dalam wilayah Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, lalu Riau.
“Bakteri ini menghasilkan kembali toksin yang dimaksud menyebabkan gejala keracunan sebagai sakit perut, pusing, mual, muntah, sesuai dengan laporan dari korban,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutipkan dari kanal YouTube BPOM, Hari Sabtu (2/11/2024).
Bakteri bacillus cereus yang digunakan ditemukan pada jajanan Latiao, dijelaskan Ikrar kemungkinan berasal dari materi yang ada pada pada produk-produk tersebut. Meski masuk kategori risiko rendah, bakteri tetap saja berkembang, yang tersebut menunjukkan adanya kemungkinan kontaminasi dari material pangan dalam pada kemasan.
Kondisi semakin diperparah dengan faktor lingkungan seperti suhu atau kurangnya sterilitas ketika pengemasan. Ikrar mengimbau warga untuk memperhatikan masa kedaluwarsa, kemasan, komposisi, dan juga izin edar pada barang pangan.
“Produk makanan itu ada dua, high risk serta low risk. Layanan ini (Latiao), masuk kategori low risk, biasanya kalau low risk belum kadaluwarsa belum bertambah (bakteri), tapi kenyataannya meningkat bakteri. Kalau meningkat bakteri sebetulnya berarti bisa jadi jadi dari substansi pangan yang mana ada di tempat pada kemasan itu,” jelasnya.
“Didukung dengan aspek suhu udara atau sterilitas waktu dikemas akhirnya tumbuh. Buktinya ketika kita ambil kemasan, kita menerbitkan kemasannya juga diambil (sampel) dari dalam, berarti sumbernya dari substansi itu,” sambungnya.
Ia juga memohonkan agar publik segera membuang stok hasil Latiao yang ada juga tiada mengonsumsinya guna menjaga dari risiko keracunan seperti yang tersebut terjadi dalam tujuh tempat di dalam Indonesia. “Dibuang aja item itu. Jangan dikonsumsi lagi, nanti akan mengakibatkan risiko seperti tujuh lokasi pada Indonesia,” sarannya.
BPOM segera menarik komoditas Latiao dari pasaran lalu bekerja sejenis dengan Kementerian Komunikasi juga Digital (Komdigi) untuk menghapus komoditas yang dimaksud dari jaringan daring, guna menghindari persoalan hukum mirip dalam area lain.
“Kami mengajukan permohonan terhadap importir untuk melaporkan pengunduran lalu pemusnahan ini terhadap Badan POM kemudian kami akan memantau kepatuhan mereka, sebagai langkah pencegahan,” tandasnya.