Dekan FK Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP Kariadi Buntut Kasus dr. Aulia Risma

Sehatki.com – SEMARANG – Dekan Fakultas Medis (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi dalam RSUP Dr. Kariadi. Keputusan itu menyusul dugaan aksi perundungan yang mana menghasilkan seseorang mahasiswi Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip bunuh diri.

Pemberhentian sementara yang disebutkan berdasarkan surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan terhadap Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K) yang juga Dekan FK Undip. Surat yang disebutkan ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang, dr. Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.

Dalam surat yang disebutkan tertulis, “Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesejahteraan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Inisiatif Anestesi Universitas Diponegoro pada RS Kariadi dan juga berdasarkan dugaan persoalan hukum perundungan pada PPDS Rencana Studi Anestesiologi juga Terapi Intensif.”

“Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan persoalan hukum yang disebutkan selesai dilakukan,” lanjutnya.

Hal itu artinya penangguhan atau penghentian sementara praktik dokter Yan Wisnu di dalam RSUP dr. Kariadi merupakan buntut dari meninggalnya mahasiswi Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dr. Aulia Risma Lestari yang dimaksud masih di proses investigasi.

Sempat Buka Suara Terkait Dugaan Pemalakan dr. Aulia Risma

Dekan Undip dr. Yan Wisnu Prajoko sempat menyampaikan tanggapannya terkait investigasi Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) yang digunakan menemukan adanya dugaan pemalakan terhadap dr. Aulia Risma Lestari (ARL) ketika bertugas dalam RSUP Dr. Kariadi dan juga menjalani Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dalam Undip.

Dugaan pemalakan ini melibatkan jumlah keseluruhan uang hingga puluhan jt rupiah. Dokter Aulia Risma sendiri sudah meninggal dunia pada 12 Agustus 2024, dengan dugaan perundungan menjadi salah satu faktor penyulut kematiannya.

Dalam pernyataannya pada Hari Senin (2/9/2024) dalam Kampus Tembalang, Daerah Perkotaan Semarang, dr. Yan Wisnu menegaskan bahwa pihaknya berjanji untuk membuka investigasi secara transparan.

“Kami akan membuka investigasi seluas-luasnya. Jika memang benar ada tindakan pemalakan, kami berjanji untuk memberikan sanksi seberat-beratnya terhadap pelaku. Tidak akan ada yang dimaksud ditutupi. Siapa yang digunakan dipalak, siapa yang mana memalak, berapa uangnya, serta ke mana uang tersebut, semuanya harus diungkap,” ujar dr. Yan Wisnu.


Dokter Yan Wisnu menambahkan, apabila terbukti ada pungutan liar pada bentuk pemalakan, maka sanksi berat akan dikenakan untuk pelaku, dikarenakan tindakan yang dimaksud merupakan pelanggaran etik dan juga akademik yang dimaksud serius.

“Kami siap untuk membuka semuanya. Kami berazam untuk menegakkan integritas pada dunia pendidikan,” ujarnya.

Dalam rangka investigasi ini, Kemenkes telah dilakukan membekukan sementara Rencana PPDS Anestesi FK Undip lalu memberhentikan sementara praktik klinis dr. Yan Wisnu di dalam RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk menghindari konflik kepentingan.

Dokter Yan juga menekankan bahwa hak para pelajar untuk mendapatkan pendidikan, juga hak pasien untuk menerima pelayanan kemampuan fisik yang dimaksud baik, tiada boleh berhenti meskipun situasi ini sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa FK Undip berazam untuk melindungi para anak didik dan juga melakukan konfirmasi lembaga pendidikan yang bersih serta bermartabat.

Leave a Reply