Sehatki.com – JAKARTA – pemerintahan memperbolehkan korban pemerkosaan untuk melakukan tindakan aborsi . Ketentuan ini ada di tempat pada PP Kesejahteraan terbaru yang mana disahkan Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Tindakan aborsi ini sendiri merupakan menggugurkan janin di area pada kandungan. Tentunya, hal ini bersyarat kemudian diperuntukan untuk para korban pemerkosaan.
Pemerintah telah dilakukan melegalkan tindakan aborsi bersyarat, tetapi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa aborsi miliki risiko lalu perlu diadakan dengan prosedur yang dimaksud tepat.
Ketua Area Legislasi kemudian Advokasi PB IDI dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG mengatakan, setiap tindakan aborsi tentu akan berisiko untuk wanita yang tersebut menjalankannya.
“Aborsi itu adalah tindakan medis. Semua tindakan medis punya risiko,” kata dr. Ari di media briefing, Hari Jumat (2/8/2024).
Salah satunya yang mana dapat menjadi risiko wanita pascamelakukan tindakan aborsi, yakni jikalau dirinya kembali hamil di tempat kemudian hari. dr. Ari menjelaskan wanita yang dimaksud pernah mengalami keguguran atau melakukan aborsi masih sanggup berpeluang untuk hamil lagi.
Namun, tindakan aborsi yang tersebut berisiko ini juga tidaklah menghentikan kemungkinan memberikan dampak pada kehamilan selanjutnya.
“Kalau kita lihat dari teorinya sih (wanita yang dimaksud pernah aborsi) mampu hamil lagi,” jelas dr. Ari.
“Tapi, waktu tindakan aborsi juga kan punya risiko, contohnya waktu dikuret terjadi luka atau dinding rahim lebih banyak tipis, atau terjadi infeksi ssgala macem. Nah risiko itu yang digunakan bisa jadi memengaruhi kehamilan selanjutnya,” ujar dia.
Untuk itu, penting untuk publik memahami edukasi tentang aborsi ini. Meski sudah ada dilegalkan pemerintah untuk korban pemerkosaan, dr. Ari tetap saja mengimbau agar melakukannya dengan prosedur yang dimaksud aman kemudian sesuai SOP tenaga medis.
“Semakin besar tindakannya tentu akan dijalankan oleh dokter spesialis,” paparnya.