Sehatki.com – JAKARTA – Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) akhirnya membuka pendapat terkait pembekuan Inisiatif Studi Anestesi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi serta Reanimasi Universitas Diponegoro (Undip) dan juga pemberhentian aktivitas klinik Dekan Fakultas Medis Undip dr Yan Wisnu Prajokon.
Wakil Menteri Kesejahteraan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono menyatakan bahwa pembekuan prodi ini bertujuan melancarkan investigasi tanpa intervensi antara divisi junior dan juga senior.
Langkah ini diambil menyusul meninggalnya mahasiswi PPDS Undip, dr. Aulia Risma, yang digunakan diduga bunuh diri akibat perundungan.
“Jadi ini diberlakukan untuk investigasinya dapat mulus. Jadi tak ada intervensi antara divisi junior kemudian senior pada waktu investigasi oleh polisi,” kata Dante ketika ditemui di dalam Kantor Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), Ibukota Indonesia Selatan baru-baru ini.
Di sisi lain, Kemenkes bekerja sejenis dengan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menegaskan investigasi berjalan dengan baik dan juga mengatasi hambatan perundungan pada dunia lembaga pendidikan secara menyeluruh.
“Kami terus-menerus melakukan koordinasi dengan Kemendikbud kemudian ini sudah ada berjalan. Ternyata stimulasi melakukan pembekuan pada dekan juga Profi itu menghasilkan mereka melakukan assesment sendiri,” jelasnya.
“Jadi ternyata ini juga menjadi simulasi juga untuk merekan (Kemendikbud) dan juga akan menyebabkan rampung proses penyelidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dante berharap prodi Anestesi Undip dapat dibuka kembali pasca investigasi selesai lalu dijalankan pembenahan.
“Nanti kalau investigasi selesai mudah-mudahan prodinya kembali dibuka sembari merek melakukan pembenahan diri,” pungkasnya.