Sehatki.com – JAKARTA – Menteri Kesejahteraan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin siap mediasi usai dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri berhadapan dengan dugaan berita bohong terkait kematian kontestan Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Bidang kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).
“Ya artinya kalau dia (Komite Solidaritas Profesi) mau dateng (ke Mabes Polri untuk mediasi) silahkan, dahh,” kata Budi pada waktu ditemui di dalam Rumah Sakit Anak serta Bunda (RSAB) Harapan Kita, Ibukota Barat, Kamis (12/9/2024).
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menolak laporan perihal kematian Anggota PPDS Undip oleh Komite Solidaritas Profesi, namun akan datang memfasilitasi proses mediasi antara pejabat Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dengan Komite Solidaritas Profesi dengan selaku pelapor.
Ditanya perihal proses mediasi tersebut, Budi mengaku belum dihubungi oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Namun, ia mempersilakan Komite Solidaritas Profesi jikalau ingin mediasi.
“Saya belum dikontak. (Tapi ya kalau mau mediasi) Ya artinya kalau mereka mau dateng silahkan, dahh,” ucapnya.
Sebelumnya, Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan berita bohong terkait kematian partisipan Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Medis Universitas Diponegoro (Undip).
“Kami dari komite solidaritas profesi, kami memang benar datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Kesejahteraan menghadapi penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran,” kata Nasser di area Bareskrim Mabes Polri, Ibukota (Rabu (11/9/2024) malam.
Nasser menjelaskan, kedua pejabat Kemenkes itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
“Jadi berita bohong itu mengenai, yang dimaksud pertama ada Dirjen Pelayanan Bidang Kesehatan itu mengungkapkan bahwa ada PPDS FK Undip yang tersebut bunuh diri padahal itu baru sehari setelahnya kejadian,” katanya.
Baca Juga: Menkes Dilaporkan ke Bareskrim berhadapan dengan Dugaan Penyebaran Berita Palsu Terkait Tewasnya PPDS Undip
Kesimpulan bunuh diri, kata Nasser, tidak ada seharusnya diungkapkan oleh pejabat Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) dikarenakan merupakan kewenangan kepolisian.
Kemudian, Nasser juga mengklaim bahwa tidak ada ada perundungan yang dimaksud menyebabkan kontestan PPDS Fakultas Bidang kedokteran Undip itu bunuh diri.