Sehatki.com – JAKARTA – Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) dengan segera mengambil langkah cepat terkait mahasiswi Bidang kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang digunakan diduga bunuh diri akibat dibully.
Korban diketahui bernama dr. Aulia Risma Lestari. Wanita berusia 30 tahun itu merupakan dokter yang digunakan sedang menempuh Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Aulia mengakhiri hidup pada tempat kos di area Lempongsari, Perkotaan Semarang.
Polisi yang digunakan melakukan penyelidikan, menemukan beberapa petunjuk. Korban mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat penenang, diduga lantaran mengalami perundungan ketika menjalani PPDS Anestesi di tempat RS Kariadi.
Langkah Kemenkes Kasus Kematian Dokter PPDS Undip
1. Investigasi
Kemenkes sudah bergerak cepat dan juga tegas untuk melakukan investigasi terhadap kejadian ini.
Selain itu, Tim Itjen Kemenkes sejauh ini juga telah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu tindakan hukum bunuh diri yang disebutkan dan juga mencakup kegiatan korban selama pada RS Kariadi.
2. Pembinaan juga pengawasan
Kemenkes mengumumkan bahwa pembinaan juga pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, tidak pada RS Kariadi.
“Pembinaan kemudian pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip bukanlah pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi dan juga Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi di keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Meski begitu, dr Nadia kembali menegaskan, meskipun PPDS ini merupakan kegiatan Undip, Kemenkes tak dan juga merta dapat lepas tangan. Pasalnya, korban juga diketahui melakukan pendidikannya pada lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
3. Pastikan unsur bullying
Kemenkes meyakinkan ada atau tidaknya unsur bullying yang tersebut menimpa dr. Aulia Risma Lestari. “Mudah-murahan di seminggu ini sudah ada ada hasilnya,” kata dr Siti Nadia.
4. Kerjasama dengan Mendikbudristek
Kemenkes telah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), yang dimaksud diketahui bertugas sebagai pembina di area Undip, dan juga dengan Dekan FK Undip untuk melakukan melakukan investigasi ini.
5. Hentikan kegiatan PPDS Anastesi Undip
Kemenkes melakukan penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip dalam RS kariadi. Hal ini dilaksanakan untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilaksanakan dengan baik.