Sehatki.com – JAKARTA – Direktur Gizi lalu Kesejahteraan Ibu kemudian Anak, dr. Lovely Daisy, MKM menyampaikan larangan pemasaran susu formula yang tercantum pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 membantu meningkatkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.
Larangan iklan susu formula ini mengadopsi Kode Internasional Pemasaran Sistem Pengganti ASI oleh Organisasi Bidang Kesehatan Bumi (WHO) pada 1981. Di mana bertujuan melindungi keberhasilan menyusui dari iklan produk-produk pengganti ASI yang tersebut tak tepat.
“Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi pengaplikasian label yang tidak ada tepat, penawaran di tempat infrastruktur pelayanan kemampuan fisik juga tenaga kemampuan fisik yang tersebut mempromosikan, dan juga iklan silang antar-produk,” kata dr Daisy di siaran resminya, Akhir Pekan (11/8/2024).
“Karena itu, perlu penguatan pemantauan juga penegakan sanksi,” jelasnya.
Pemberian ASI eksklusif yang dilaksanakan sejak lahir hingga anak berusia 2 tahun disertai dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), dijelaskan dr Daisy memberikan faedah jangka panjang bagi kondisi tubuh anak.
“Untuk itu, diperlukan aturan lalu pemeliharaan dari penawaran susu formula di segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI kemudian pemberian MPASI yang tepat,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya melindungi praktik menyusui dari penawaran yang mana menyesatkan. Termasuk pelabelan barang yang digunakan tidak ada memuat peringatan serius yang mana diperlukan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 ini selaras dengan resolusi Majelis Kesejahteraan Bumi dan juga panduan WHO untuk mengakhiri iklan yang tersebut tiada tepat terhadap makanan bayi juga anak kecil.
“Kode etik ini mengamanatkan larangan donasi materi informasi juga edukasi oleh industri, yang dimaksud selaras dengan panduan dari WHO tersebut. Termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan,” ungkapnya.
“Panduan WHO yang disebutkan juga menyoroti hambatan pelabelan barang makanan untuk bayi lalu anak kecil yang banyak kali tidaklah memuat peringatan serius yang tersebut diperlukan seperti usia pemanfaatan yang tersebut tepat, ukuran porsi, atau frekuensi,” pungkasnya.