Kemenkes Jelaskan Tujuan otoritas Larang Promosi Susu Formula

Sehatki.com – JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan alasan pemerintah melarang iklan susu formula yang digunakan tercantum pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33. Aturan ini melarang penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga iklan iklan susu formula bayi.

Pasal 33 pada PP ini memperketat regulasi terkait susu formula bayi juga item pengganti air susu ibu (ASI). Di mana disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi lalu barang pengganti ASI dilarang melakukan kegiatan yang digunakan dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.

“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau komoditas pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 tersebut.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesejahteraan Indah Febrianti, SH., MH mengungkapkan bahwa aturan ini bertujuan untuk membantu acara ASI eksklusif. Hal yang dimaksud sesuai dengan rekomendasi Majelis Bidang Kesehatan Global (World Health Assembly).

“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk menyokong acara ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Bidang Kesehatan Bumi (World Health Assembly/WHA),” kata Indah pada keterangan resminya diambil pada Hari Minggu (11/8/2024).

Berikut larangan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif pada PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33 di dalam antaranya:

1. Pemberian contoh komoditas susu formula bayi kemudian atau barang pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun untuk sarana pelayanan kesehatan, upaya kebugaran bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang digunakan baru melahirkan.

2. Penawaran atau pemasaran segera susu formula bayi dan/atau komoditas pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.

Leave a Reply