Dicurigai Kerap Selingkuh, Istripun Dibunuh

Jangan suka selingkuh atau menyakiti perasaan pasangan, salah-salah nasib anda akan seperti Harni (40 tahun) yang akhirnya menghembuskan nafas setelah ditikan oleh suaminya sendiri, Sudjud (55 tahun). Pasangan tua renta ini telah membina rumah tangga sejak 25 tahun lalu. Kini mereka tinggal berdua di Dusun Tumenggunan, Purwodadi, Semarang Timur.

Karena selingkuh istri dibunuh suami

Karena selingkuh istri dibunuh suami. Foto: clker.com

Setelah membantai istri dan mengubur mayatnya, Sudjud menyerahkan diri ke Polres Semarang Timur. Sudjud mengakui perbuatannya membunuh istrinya sendiri. Sudjud mengaku nekat melakukan tindakan biadab tersebut karena merasa sakit hati karena istrinya kerap selingkuh sejak mereka menikah 25 tahun lalu.

Sudjud mulai bercerita kehidupan rumah tangganya selama ini. Menurut Sudjud istrinya bahkan pernah berselingkuh dengan adiknya di awal mereka menikah. Setelah itu istrinya, Harni kembali selingkuh dengan pria lain. Bahkan diusianya yan sudah kepala empat, Harni masih kerap pulang malam diantar lelaki lain.

“Kalau ditanya alasan dia pulang malam, dia bohong dan tidak jujur”, ujar Sudjud kepada aparat polres Semarang Timur yang memeriksanya.

Dari keterangan Sudjud diketahui bahwa Harni ditikam pada Jumat malam sekitar pukul satu dinihari. Sebelum peristiwa tersebut mereka terlibat cekcok panjang. Karena marah akhirnya Sudjud menjadi gelap mata dan menuju ke dapur mengambil palu dan menghantam ke kepala istrinya. Harni tidak bisa melawan dan akhirnya meninggal di tempat. Oleh Sudjud mayat Harni dibawa ke belakang rumah dan dikubur. Tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut, kedua anak mereka tingal di tempat lain.

Beberapa hari setelah kejadian polisi akhirnya melakukan pembongkaran kuburan Harni dan melakukan otopsi. Karena tidak tahu mengenai berita tersebut, tetangga Sudjud banyak yang mengaku terkejut mendengar kematian Harni oleh suaminya sendiri.

“Tersangka menyerahkan diri ke kepolisian, hari ini kita melakukan pembongkaran kuburan untuk dilakukan autopsi terhadap korban,” ujar Kapolres Grobogan AKBP Bedjo Sulaksono. Terdakwa dalam hal ini Sudjud kemungkinan akan dikenakan pasal pembunuhan dan penghilangan nyawa orang lain.

Leave a Reply