Hati-hati berkenalan di internet apalagi sampai menjalin hubungan asmara tanpa pernah bertemu muka, bisa-bisa nasib anda sama dengan Bunga yang harus merelakan laptop dan hp nya menjadi milik pria yang baru dikenalnya di facebook setelah pria tersebut menjadikan foto bugil dirinya sebagai alat untuk memeras.
Ya, satu lagi kisah pemerasan berlatar asmara dan foto bugil terjadi. Setelah kasus pemerasan foto bugil yang menimpa seorang guru di Kediri, kali ini seorang mahasiswi di sebuah kampus di Kota Palu yang menjadi korban. Tidak tanggung-tanggung pelaku berhasil mendapatkan laptop, handphone dan uang dari korban setelah pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban ke internet.
Korban bernama Bunga (nama samaran) awalnya berkenalan dengan pelaku DN (25 tahun) melalui internet. Meskipun belum pernah bertemu mereka bersepakat menjalin hubungan asmara. “Mereka pacaran melalui BBM dan twitter,” ujar Kasubdit Eksus, AKBP Amin Rovi kepada wartawan sebagaimana dikutip dari harian Kaltimpost.
Karena sudah akrab meski melalui dunia maya saja, mereka tukar menukar foto bugil. “Awalnya pelaku yang mengirim fotonya ke Bunga, hingga korban pun akhirnya terbujuk untuk mengirim balik fotonya,” lanjut Rovi.
Merasa berada di atas angin, pelaku akhirnya memeras korban, jika tidak maka fotonya akan disebar ke internet. Takut dengan ancaman pelaku, Bunga akhirnya mengirim laptop dan modemnya ke alamat pelaku. Dasar mata duitan, setelah menerima laptop tersebut, pelaku malah minta tambahan emas, uang dan handphone. “Katanya layar laptopnya rusak jadi harus diongkosi untuk perbaikan,” kata Amin Rovi.
Sadar telah menjadi korban pemerasan, Bunga akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Sulteng. Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan melacak pin blackberry pelaku. “Dari pin blackberry itu kita tahu kalau lokasi pelaku ada di Indramayu, Jawa barat,” ujar Rovi.
Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari, polisi menjebak pelaku dengan memintanya menyebut alamat asli di Indramayu. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan sama sekali, pelaku juga mengakui tindakannya memeras korban. “Saya cuman menggertak, saya tidak berniat sama sekali menyebar foto bugil Bunga,” ucap DN kepada tim polisi yang menjemputnya.
Berdasarkan laporan korban, pelaku akan ditindak dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Untuk menghindari terjadinya kejadian berulang, AKBP Amin Rovi menghimbau masyarakat untuk berhati-hati berkenalan dengan orang yang tidak dikenal apalagi melalui internet.
Kejadian yang dialami seperti ini bukan hanya dialami Bunga saja, ada banyak kasus yang mirip yang dilatarbelakangi dengan urusan asmara. Setelah hubungan percintaan putus, si pria biasanya dendam dan mulai mencari gara-gara dengan menyebar foto bugil mantan kekasihnya ke internet.
Menggunakan teknologi dengan bijak akan membuat kita terhindari dari masalah seperti yang dialami Bunga. Jangan pernah bugil di depan kamera dan jangan pernah mengirimkan foto telanjang diri sendiri kepada siapa pun, termasuk kepada pacar sendiri.