Foto bugil mungkin dianggap sebagai salah satu janji ikatan antara dua pasangan yang sedang memadu kasih. Dengan saling tukar-tukaran foto telanjang atau bahkan merekam video mesum berdua menandakan bahwa mereka adalah sepasang kekasih yang tidak akan terpisahkan selamanya.
Namun kenyataannya selalu berkata lain, dalam beberapa kejadian penyebaran foto bugil di masyarakat, selalu dilakukan oleh pasangan sendiri setelah mereka bertengkar atau bahkan setelah putus hubungan.

Sebar foto bugil mantan ke facebook
Setidaknya demikian yang dialami oleh SUH yang menjadi korban oleh mantan pacarnya sendiri yang bernama Nuri Utomo alias Gembul. Pemuda 20 tahun ini tega menyebar foto bugil SUH ke internet melalui halaman facebook SUH setelah terlebih dahulu membajaknya.
Remaja 14 tahun tersebut kini harus menanggung malu akibat perbuatan sang mantan kekasih. Di usia yang masih sangat muda tersebut SUH harus menjalani hidup menjadi sorotan masyarakat sekitar. Bahkan orang tua dan keluarganya pun ikut-ikutan menanggung malu.
Mengaku Bersalah
Atas perbuatannya tersebut, Gembul akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa Gembul mengakui perbuatannya tersebut dan dia melakukannya lantaran dendam karena SUH memutuskan dirinya. Apalagi setelah dia mengetahui kalau SUH sudah mendapat kekasih baru.
Dikutip dari kompas.com, Gembul mengatakan sudah mengupload foto bugil SUH sebanyak dua kali ke laman facebook. “Saya unggah pertama kali sebanyak 14 foto dan yang kedia sembilan foto bugil,” terang Gembul.
“Saya jengkel pak karena SUH sudah memutuskan saya, terus dia punya kekasih baru,” tambah Gembul saat memberi keterangan di Mapolres Magelang.
Kepada pihak kepolisian, Gembul juga mengaku telah melakukan hubungan intim beberapa kali dengan SUH. Pria yang bekerja sebagai buruh batu bata tersebut mengaku melakukan perbuatan mesum tersebut di beberapa tempat berbeda.
“Saya melakukannya di sebuah rumah yang kosong, pernah juga di halaman SMP Desa Donorejo, beberapa kali di dekat rumah SUH, dan juga kadang di rumah saya sendiri,” terang Gembul. “Totalnya sudah sekitar 22 kali selama 21 hari kami pacaran,” tambahnya.
Menurut Gembul, ia pertama kali berkenalan dengan SUH tahun lalu, tepatnya tanggal 16 Agustus 2014 melalu media sosial Facebook.
Dari perkenalan di dunia maya tersebut, mereka bertambah akrab dan semakin sering berkomunikasi melalui handphone. Akhirnya kedua pasangan ini meresmikan hubungan mereka dua hari kemudian.
Sebar Foto Bugil Kena Pasal Berlapis
Sementara itu, Kabag humas Polres Magelang AKP Edi Surisna kasus penyebaran foto bugil tersebut terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian beberapa hari yang lalu. Orang tua korban juga melaporkan perbuatan tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Jadi dari laporan orang tua korban kami melakukan pengembangan sampai akhirnya menangkap tersangka Nuri Utomo alias Gembul di rumahnya,” terang Edi.
Tersangka sendiri telah mengakui perbuatannya tersebut dan menyebut telah mengupload sebanyak 23 foto bugil korban ke facebook. Kepada pihak berwajib, tersangka juga mengaku melakukan hubungan intim dengan korban dalam rentan waktu Desember 2014 sampai Mei 2015.
“Dalam masa pacaran, tersangka dan korban tukar menukar password facebook,” jelas AKP Edi. “Tapi setelah putus, tersangka menyalahgunakan akun facebook korban dan mengupload foto-foto bugil korban ke laman facebooknya,” tambahnya.
Sebelum mengunggah foto-foto tidak senonoh tersebut, tersangka terlebih dahulu mengubah nama akun SUH menjadi “Hilangnya Tragedi”. “Dengan cara seperti itu, tersangka dapat dengan leluasa mengupload foto telanjang korban seolah-olah korban sendiri yang melakukannya,” jelas Edi.
Saat ini polisi telah mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga buah handphone yang diduga digunakan tersangka mengunggah foto bugil korban. Edi menjelaskan tersangka dapat dikenakan pasal berlapis yakni pasal perlindungan anak, pasal pornografi, dan pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman untuk Gembul bisa berkisar 20 tahun.
Meski kejadian seperti ini sudah sering terjadi, tetapi kejadian yang selalu menimpa wanita-wanita di bawah umur masih selalu saja terjadi. Sebut saja foto bugil seorang siswi di Palu, dan foto bugil seorang mahasiswi Akper. Kejadian seperti ini akan terus terulang jika tidak ada tinkana pencegahan dari pihak yang berwenang.