Respons IDI perihal Izin Aborsi oleh Presiden Jokowi: Harus Faskes yang digunakan Memenuhi Syarat

Sehatki.com – JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Bidang Kesehatan terbaru. Dalam peraturan tersebut, pemerintah turut melegalkan tindakan aborsi untuk korban pemerkosaan.

Meski sudah pernah dilegalkan, prosesi aborsi ini masih tak boleh sembarangan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan tindakan aborsi masih perlu dikakukan dengan SOP yang tersebut benar mengingat banyaknya risiko yang tersebut bisa saja dialami wanita.

Salah satu yang ditekankan ialah melakukannya pada infrastruktur kemampuan fisik yang mana benar lalu mumpuni. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, DR dr. Adib Khumaidi, SpOT mengungkapkan aborsi merupakan tindakan medis yang dimaksud tentunya tetap saja mempunyai risiko.

“Terlepas diperbolehkan, aborsi itu sebuah tindakan medis. Kalau kita bicara tindakan medis, tentunya harus dijalankan oleh tenaga medis yang mana sesuai dan juga dijalankan di tempat faskes yang dimaksud sudah ada memenuhi persyaratan,” jelas dr. Adib di media briefing, hari terakhir pekan (2/8/2024).

Sementara, dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG, Obginsos selaku Ketua Area Legislasi lalu Advokasi PB IDI mengungkapkan sarana kebugaran yang digunakan mumpuni merupakan ketentuan utama bila korban pemerkosaan atau wanita dengan indikasi tertentu hendak melakukan tindakan aborsi.

Faskes yang digunakan tepat serta memenuhi persyaratan tentunya akan meliputi tenaga medis yang mana sesuai lalu juga ruangan kemudian alat-alat yang tersebut memadai.

Untuk itu, IDI mengungkapkan pemerintah perlu menentukan faskes seperti apa cuma yang mana memeuhi ketentuan agar wanita yang memenuhi ketentuan aborsi bisa saja melakukannya dengan aman.

“Fasilitas ini penting, menyangkut permasalahan sterilitas, permasalahan alat, jadi ini sangat penting. Maka pemerintah harus punya standar faskes mana yang dimaksud diperbolehkan untuk melakukan tindakan aborsi. Tempat yang mana aman yg seperti apa,” jelas dr. Ari.

Selain itu, tindakan aborsi ini juga memerlukan tenaga medis spesialis yang mana tepat. Hal ini sanggup didapat dari prasarana kondisi tubuh yang tersebut sesuai standar. IDI juga mengimbau agar wanita yang memenuhi persyaratan aborsi dapat mendapat perawatan serta pelayanan yang tersebut aman juga sesuai dengan standar yang mana ada.

“Semakin besar tindakan medis yang disebutkan maka harus diadakan oleh dokter spesialis,” ujar dr. Ari.

“Perawatan ibu itu harus mendapat pelayanan yang mana aman serta nyaman. Alat-alatnya cukup, ini semua menghasilkan tindakan aborsi itu jadi aman bagaimanapun juga semua tindakan mempunyai risiko,” kata beliau lagi.

Leave a Reply