
Hukum masturbasi (Istimna)
Masturbasi disebut juga onani adalah aktivitas seks non penetrasi yang dilakukan dengan cara memberi stimulasi ke organ seksual menggunakan tangan atau alat bantu seks. Bagaimana hukum masturbasi atau onani dalam Islam? apakah termasuk dosa besar dan merupakan zina tangan?
Sampai saat ini Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri atau menggunakan tangan orang lain. Ada ulama yang mengharamkan tapi tidak sedikit yang membolehkannya dengan alasan darurat.
Di artikel sehatki.com kali ini kita akan membahas masalah masturbasi dari sisi kedokteran (seperti apa saja manfaat dan bahaya melakukan onani) serta pendapat beberapa ulama mengenai hukum merangsang diri sendiri dengan tangan.
Daftar Isi:
Pengertian Masturbasi (Istimna)
Pada umumnya masturbasi adalah kegiatan seksual satu arah tapi beberapa pasutri juga kadang melakukan masturbasi dan dikenal dengan istilah mutual masturbate.
Oleh karena kegiatan masturbasi adalah kegiatan individual, kebanyakan orang bersikap malu dalam membicarakan atau mempelajari kegiatan ini. Sehingga masturbasi kemudian dianggap sebagai sesuatu yang tabu untuk dibicarakan.
Padahal, kegiatan masturbasi menurut kajian dari sisi kedokteran dan psikologi adalah kegiatan yang menyehatkan jika dilakukan dengan benar dan tidak berlebihan.
Kegiatan masturbasi selain melibatkan aspek kesehatan, juga melibatkan aspek moral, psikologis serta aspek lainnya. Artikel ini mengkhususkan perilaku masturbasi ditinjau dalam hukum Islam. Serta mengutip beberapa pendapat hukum masturbasi dalam Islam.
Maturbasi Dalam Kedokteran
Ahli Seksolog Klinis, Gloria Brame, Ph.D., mengatakan bahwa masturbasi adalah bagian kehidupan seksual yang sehat. Kegiatan masturbasi aman dan tidak berbahaya, bahkan lebih sehat dibandingkan dengan menyikat gigi setiap hari.
Para dokter sepakat menyebut ada beberapa manfaat masturbasi bagi pria maupun wanita. Pada pria, masturbasi mampu mencegah depresi, membantu tubuh untuk santai, mengurangi risiko kanker prostat, dan lainnya.
Sementara manfaat masturbasi pada wanita adalah mencegah kanker serviks, memperkuat organ seksual dan mengurangi nyeri saat menstruasi. Terlebih masturbasi juga memiliki manfaat untuk membuat tubuh lebih santai hingga mencegah serangan jantung koroner.
Namun ditambahkan, onani juga memiliki bahaya terutama jika dilakukan berlebihan, di antaranya adalah:
- Impotensi
- Bocornya katup mani
- Kerontokan rambut
- Masturbasi sebabkan ejakulasi dini
- Nyeri pada selangkangan dan punggung.
Beberapa akibat di atas bisa muncul akibat aktivitas masturbasi yang terlalu sering. Sehingga mengakibatkan ketidakseimbangan hormon di dalam tubuh dan penggunaan energi yang berlebihan saat dan untuk memperoleh orgasme.
Aktivitas yang membutuhkan energi besar seperti orgasme sebagai akibat dari masturbasi juga bisa menimbulkan kelelahan. Sehingga efek sampingnya adalah tubuh menguras energi terlalu banyak sehingga dapat penurunan produktivitas.
Parameter terlalu sering onani adalah jika dilakukan setiap hari, menimbulkan efek kecanduan, aktivitas sosial terhambat, telah menimbulkan rasa tidak percaya diri dan memiliki kerinduan untuk selalu mengulanginya.
Hukum Masturbasi Dalam Islam (Istimna)
Di artikel yang lalu kita pernah membahas bagaimana berhubungan seks yang benar dalam Islam, kali ini kita akan membahas bagaimana hukum masturbasi/onani.
Dalam islam, onani dikenal dengan istilah Istimna. Beberapa Ulama berbeda pendapat tentang masturbasi. Berikut kami tuliskan beberapa pandangan yang paling umum.
1. Hukum masturbasi adalah Haram
Pendapat ini mengacu pada pendapat ulama mazhab Maliki, Syafi’i dan Zaidiyah. Argumentasi ini didasarkan pada Q.S. Al-Mu’minun: 5-7 yang memerintahkan agar menjaga kemaluan dalam segala kondisi, kecuali kepada istri dan budak perempuannya.
Apabila tidak melakukannya terhadap kedua hal tersebut, maka orang yang melakukannya dianggap telah melampui batas-batas. Kegiatan masturbasi digolongkan pada kegiatan yang harus dihindari.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾
Artinya: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka, sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S. Al Mu’minun: 5–7)
2. Hukum masturbasi sesuai dengan keadaan
Mengacu pada pendapat Ulama mazhab Hanafi yang mengharamkan masturbasi dalam keadaan tertentu, namun mewajibkannya pada keadaan lain.
Masturbasi menjadi boleh jika pelakunya takut jatuh dalam perzinaan. Hal ini didasarkan pada kaidah pengambilan kemudaratan yang lebih ringan. Namun diharamkan jika tujuannya hanya untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwat.
Ditambahkan oleh Ulama mazhab Hambali, masturbasi diharamkan kecuali apabila dilakukan karena dirinya takut terjatuh ke dalam perzinaan. Sementara dia belum menikah dan tidak memiliki budak perempuan.
3. Hukum masturbasi Makruh
Pendapat ini berasal dari Ibnu Umar dan Atho’. Argumentasi ini didasarkan pada pendapat bahwa masturbasi dalam Islam bukanlah hal yang terpuji dan bukan pula perbuatan yang mulia. Makruh berarti jika perbuatan tersebut ditinggalkan akan mendapat pahala sementara jika dilakukan tidak apa-apa.
4. Hukum masturbasi dalam Islam adalah Mubah atau Boleh
Beberapa yang memperbolehkannya adalah Ibnu Abbas dan Al-Hasan. Argumentasinya didasarkan pada perintah untuk menjaga kesucian.
Al-Hasan mengatakan bahwa pemuda-pemuda terdahulu melakukannya saat dalam peperangan untuk menjaga kesuciannya. Begitu pun hukum yang sama untuk wanita. Argumentasi ini didasarkan pada Q.S. Al-Isra’: 32. Pendapat ini juga mengategorikan bahwa masturbasi berbeda dengan zina.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)
Beberapa pendapat di atas tentang hukum masturbasi dalam Islam adalah pendapat yang umum dijadikan acuan oleh Ulama-Ulama di Indonesia. Hal tersebut masih ditambahkan pendapat bahwa lebih baik menyegerakan diri untuk menikah. Sehingga godaan untuk melakukan aktivitas seksual seperti masturbasi bisa ditekan.
Ditambahkan dalam sebuah Hadis, Rasulullah S.A.W. menyebutkan bahwa lebih baik melakukan puasa. Hadis ini sering digunakan sebagai acuan untuk menghindarkan diri dari perbuatan masturbasi jika yang bersangkutan belum menikah.
يا معشر الشباب من استطاع منكم البأة فليتزوج فانه أغض للبصر واحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فانه له وجاء(متفق عليه
Artinya: “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian sudah mampu untuk menikah karena ada bekal untuk menikah, hendaknya menikahlah. Karena hal itu dapat lebih menundukkan pandangan mata (dari hal-hal yang diharamkan) dan dapat lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa belum mampu untuk menikah, hendaknya berpuasa, karena hal itu dapat meredamnya.”
Jika saat ini anda merasa sudah kebanyakan onani, maka lakukanlah langkah sedikit demi sedikit untuk menguranginya. Bisa dengan aktif berolahraga atau rajin berkumpul dalam komunitas-komunitas yang positif.
Memang sangat sulit menghilangkan kebiasaan onani apalagi jika usia masih sangat muda, godaannya begitu besar. Memperdalam keagamaan juga dapat membantu mengerem keinginan anda melakukan onani, apalagi setelah anda mengetahui bagaimana hukum masturbasi dalam Islam seperti dijelaskan di atas.
Demikian informasi singkat bagaimana hukum mengeluarkan air mani dengan sengaja menggunakan tangan (masturbasi), semoga bermanfaat.